LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN
(GER: PELITA KAB. MOROWALI)
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Kab. Morowali Prov. Sulawesi
Tengah merupakan wilayah kesatuan
republik Indonesia yang terbentuk seiring dengan perkembangan Otonomi daerah,
sebagai upaya bangsa dalam memberikan kesempatan dan peluang bagi daerah untuk
mewujudkan masyarakat adil makmur dan sentosa sesuai dengan cita cita dan
amanat UUD 1945 dan pancasila.
Sekretariat: Jln.
Trans Sulawesi, Bungku Tengah Kab Morowali Prov. Sulawesi Tengah
Generasi muda merupakan harapan bangsa dituntut untuk dapat memberikan
perubahan yang baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut yang
merupakan Ruh dalam jiwa dalam semangat perjuangan pemuda pelajar, mahasiswa,
masyarakat adalah bagian daripada generasi muda yang dituntut untuk tampil
kedepan sebagai warna dalam menentukan dan mengontrol pemerintahan dan
pembangunan daerah dan bangsa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GER: PELITA Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah adalah organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat
memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memberikan regulasi atau pemikiran
sebagai partisipasi dalam pembangunan daerah dan bangsa sebagai wujud tanggung
jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi. Maka dengan ini kami dari LSM
GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dengan kesadaran dan tanggung
jawab menghimpun diri kami (Pemuda, Pelajarm, Mahasiswa dan Masyarakat) dalam
sebuah organisasi/ lembaga kemasyarakatan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN: PEMERHATI LINGKUNGAN DAN PERTAMBANGAN
KAB.
MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan:
Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Kab. Morowali, yang selanjutnya disebut “GER:
PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah”.
PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
LSM-GER: PELITA Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah, didirikan di Bungku Tengah Pada tanggal .......... -
.......... dan berkedudukan di Bungku
Tengah Kab. Morowali Prov. Sulaweasi Tengah.
BAB II
AZAS
LSM- GER: PELITA Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah, berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
PASAL 4
a. Terbinanya unsur insani masyarakat dan generasi
muda serta terbentuknya pemerintahan yang bagus (good governance) dan pemerintahan yang Bersih (clean
governance) Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah sehingga mempunyai kodifikasi Ketaqwaan, Intelektual, dan
profesionalitas pada penghargaan Harkat dan martabat manusia.
b. Terbinanya Unsur masyarakat, pemudan pelajar
dan mahasiswa Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah yang berkualitas, bermoral,
kritis, inovativ dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses
pembangunan dan bebbagai aspek kehidupan.
c. Terbinanya dan terpeliharanya tali silaturahim
Pemuda Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
PASAL 5
USAHA
a. Mempelopori pembangunan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi terhadap lingkungan hidup dan pertambangan untuk kemaslahatan masa
depan daerah, umat dan bangsa.
b. Mengadakan potensi kratif kailmuan, sosial
masyarakat dan budaya.
c. Berperan aktif dalam lini kemasyarakatan,
kepemudaan, dan kemahasiswaan untuk menopang pembangunan nasional dan daerah.
d. Membangun mitra yang baik antar masyarakat,
pemuda, mahasiswa dan pemerintah yang dilandasi semanagat membangun untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah.
e. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas
organisasi yang berguna untuk mencapai tujuan.
PASAL 6
SIFAT
LSM-GER:PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah. Bersifat
independen.
STATUS, FUNGSI DAN
PERAN
PASAL 7
STATUS
LSM-GER-PELITA
adalah organisasi kemasyarakatan sebagai lembaga aspirasi rakyat/ masyarakat
pemuda, pelajar dan mahasiswa.
Pasal 8
Fungsi
Lsm-ger-pelita adalah mediator
pemersatu pemuda pelajar, mahasiswa, masyarakat dan pemerintah dalam
pengembangan potensi daerah.
PASAL 9
PERAN
LSM-GER-PELITA adalah sebagai pembaharu lingkungan hidup kehutanan dan
pertambangan (social control)
BAB V (KEANGGOTAAN)
PASAL 10
a. Angota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah adalah pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.
BAB
VI
STUKTUR
ORGANISASI
PASAL
11
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi adalah musyawarah besar (mubes).
PASAL 12
KEPEMIMPINAN
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus
lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
b. Pengurus lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, wakil keta umum,
sekertaris umum dan bendahara umum.
BAB
VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PASAL
13
Pengambilan
keputusan organisasi lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
meliputi:
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyarah luar Biasa (Muslub)
c. Rapat Pengurus (Rapeng)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN: PEMERHATI LINGKUNGAN DAN PERTAMBANGAN
KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH
LSM-GER:PELITA KAB.
MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH.
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
-
Anggota
lsm-ger:pelita adalah pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah.
PASAL 2
MASA KEANGGOTAAN
masa keanggotaan lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
dinyatakan berakhir apabila:
a. Melanggar AD/ ART
b. Meninggal Dunia
c. Atas Permintaan Sendiri
d. Diberhentikan/ dipecat
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Menjaga nama baik lembaga/ organisasi
b. Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi, mentaati dan menjalankan AD/ART lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah.
PASAL 4
HAK ANGGOTA
a. Setiap anggota lsm-ger:pelita memiliki hak
untuk memilih dan dipilih
b. Setiap anggota lsm-ger:pelita mempunyai hak
mengajukan saran atau usulan dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
PASAL 5
RANGKAP
ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
a. Dalam keadaan tertentu anggota lsm-ger:pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah merangkap menjadi anggota lembaga/
organisasi lain atas persetujuan pengurus lsm-ger:pelita
b. Anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar
lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah harus menyesuaikan
tingdandakan dengan AD/ART
PASAL
6
SKORSING/ PEMECATAN
(ANGGOTA)
a. Anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah dapat di skorsing/ di pecat apabila:
-
Bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART lsm-ger:pelita Kab.
Morowali Prov. Sulawesi Tengah
-
Merugikan
atau mencemarkan nama baik organisasi.
b. Anggota yang di skorsing/ pecat dapat melakukan
pembelaan dan tata cara pembelaannya diatur dalam ketentuan sendiri.
BAB II
PASAL 7
MUSYAWARAH
(STATUS)
a. Musyawarah besar adalah musyawarah yang
dilakukan oleh pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat (anggota
lsm-ger:pelita) Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b. Musyawarah besar diselenggaraka oleh anggota/
pengurus lsm-Ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
c. Musyawarah besar dilakukan satu kali dalam satu
periode kepengurusan
PASAL 8
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a. Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
lsm-Ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b. Menentukan garis-garis besar program kerja
c. Memberhentikan pengurus lama dan memilih pengus
baru
PASAL 9
TATATERTIB MUSYAWARAH
a. Peserta musyawarah terdiri dari pemuda pelajar,
mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b. Pengurus lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah bertangguang jawab atas jalannya musyawarah
c. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak
bicara, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
d. Pimpinan sidang musyawarah dipilih dari peserta
e. Musyawarah dapat dinyataka sah apabila,
dihadiri dari separuh jumlah anggota
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka
musyawarah diundur 2x5 menit, setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum
diterima oleh peserta musyawarah maka pengurus dinyatakan demisioner
PASAL 10
KEPEMIMPINAN
STATUS
a. Pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah adalah badan adimistrasi kepemimpinan tertinggi dalam
organisasi
b. Masa jabatan pengurus ger:pelita Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah adalah 2 tahun terhitung sejak ditetapkan
PASAL 11
PERSONALIA PENGURUS GER:PELITA KAB. MOROWALI
a. Formasi pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah sekurang kurangnya terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum,
sekertaris umum dan bendahara umum, maksimal pengurus tidak terbatas
b. Yang menjadi pengurus ger:pelita Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah adalah Pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat
PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG
a. Selambat-lambatnya 30 hari setelah musyawarah
personal pengurus besar lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah harus
sudah terbentuk
b. Pengurus besar lsm-ger:pelita Kab. Morowali
Prov. Sulawesi Tengah dapat menjalankan tugasnya setelah pengurus yang baru
telah dilantik
c. Melakukan hasil-hasil ketetapan musyawarah pada
akhir periode
d. Melaksakan sidang pleno setiap semester
kegiatan atau setidaknya 4x selama periode kepengurusan
e. Menyelenggarakan musyawarah pada akhir periode
f. Menyiapkan Draft materi musyawarah
g. Menyiapkan laporan pertanggung jawaban kepada
anggota melalui musyawarah
h. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi
dengan jalan musyawarah terhadap anggota/ pengurus
PASAL 13
LAMBANG
Lambang dan atribut-atribut lainnya dapat
diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat dibahas atau ditetapkan dalam
aturan khusus organisasi
BAB
III
PERUBAHAN
AD/ ART
PASAL 14
Pembahasan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh
musyawarah besar (Mubes)
BAB IV
PEMBUBARAN
PASAL 15
Pembubaran lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar.
KEPUTUSAN PEMBUBARAN
(PASAL 16)
Lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi
Tengah sekurang-kurangnya disetujui oleh 2 atau 3 orang peserta musyawarah
besar
HARTA BENDA
(PASAL 17)
Lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi
Tengah setelah dibubarkan akan diserahkan pada yayasan amal
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
(PASAL 18)
Setiap anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
dianggap telah mengetahui anggaran dasar (AD) anngaran rumah tangga (ART)
organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
LEMBAGA
SOSIAL MASYARAKAT
GERAKAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP DAN
PERTAMBANGAN
KABUPATEN
MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH
(LSM-GER:PERLITA KAB. MOROWALI
PROV. SULAWESI TENGAH)
PERIODE
I.
PENDAHULUAN
A.
Pengantar
Dalam mencapai arah dan sasaran otonomi daerah sangat dibutuhkan waktu
yang panjang dan proses yang objektif dan rasional sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945. Otonomi daerah yang dimana sangat dibutuhkan adalah faktor sumber
daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA)
Pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali adalah bagian
dari pada komponen yang merupakan faktor terdepan untuk tampil sebagai pelaku
otonomi daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah, untuk itu pemuda
pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali yang merupakan makhluk pelajar
dan makhluk sosial dituntut untuk mencerdaskan diri dengan berbagai upaya
pendidikan baik formal maupun non formal sehingga nantinya dapat menempatkan
posisi pada perannya untuk menyandang dan memiliki jiwa kritis dan berwawasan
luas. Selanjutnya kemudian bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan Kab.
Morowali yang ramah lingkungan hidup dan pertambangan ideal dengan mewujudkan
euporia reformasi melalui otonomi daerah.
B.
Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran penyusunan Garis-garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) LSM-Gerakan Pemerhati Lungkungan Hidup dan
Pertambangan Kab. Morowali (LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali) Prov. Sulawesi Tengah
adalah harapan masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di era reformasi,
dalam hal ini konsepsi program yang ingin dikembangkan pemerintah dapat
ter-artikulasi kan dalam kehidupan di daerah ini sehingga dengan begitu dapat
terwujud suatu cita-cita dalam era otonomi daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka
perlu penjabaran lebih lanjut untuk dituangkan dalam suatu Garis-garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan: Pemerhati
Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
(LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali).
C.
Sistematika Penyusunan
I.
Pendahuluan
a. Pengantar
II.
Pengertian
III. Maksud, Tujuan dan Saran
IV. Landasan
AD/ ART
V.
Dewan
Organisasi
a. Struktur Organisasi
b. Komposisi Personalia Pengurus
c. Forum Pengambilan Keputusan
VI. Azas
a. Azas Iman
b. Azas Pendidikan
c. Azas Pengabdian pada Masyarakat
VII. Ruang Lingkup
a. Arah
b. Strategi
- Kebutuhan Internal
- Kebutuhan Eksternal
- Kebutuhan Anggaran
VIII. Arah dan Strategi
IX. Orientasi Pelaksanaan Program Kerja Organisasi
X.
Penutup
II.
Pengertian
GBHO Merupakan acuan untuk menjadi ketetapan Lembaga
Swadaya Masyarakat pedoman dasar perumusan dan pelaksanaan program kerja/
lembaga/ organisasi LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah selama satu periode kepengurusan.
III. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
GBHO dirumuskan untuk
menjadi ketetapan LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali dengan maksud untuk memberikan
arah dan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan dan segala usaha dalam menyatakan
amanah dan aspirasi pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali.
B. Tujuan
GBHO
Ger:Pelita Kab. Morowali dirumuskan menjadi ketetapan LSM-Ger:Pelita Kab.
Morowali dengan tujuan untuk menggambarkan secara umum dan sistematis tentang
keinginan, kepentingan dan aspirasi pemuda pelajar, mahsiswa dan masyarakat sehingga
LSM-Ger:Pelia Kab. Morowali dapat merancang dan menyusun program kerja secara menyeluruh,
terarah, bermanfaat dan berkesinambungan.
C. Sasaran
GBHO
Ger:Pelita Kab. Morowali dirumuskan untuk menjadi ketetapan LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali dengan sasaran untuk mewujudkan proses kerja yang dinamis dengan
suasana yang kondusif, penuh rasa tanggung jawab dan kebersamaan antara
pengurus, masyarakat dan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali.
IV. Landasan
Landasan operasional: AD/ART LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah periode
2012-2014
V.
Dewan Organisasi
Dalam upaya pencapaian tujuan organisasi dengan usaha-usaha yang
teratur, terencana maka diperlukan suatu perangkat organisasi yang tersusun
rapi dan terstruktur dengan baik. Olehnya itu dibutuhkan sebuah pedoman kerja
organisasi yang menjelaskan secara operasional organisasi.
A. Struktur Organisasi
a. Dewan Penasehat
Sesuai
dengan ketentuan yang termasuk dalam BAB I ART LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali
maka fungsi dewan penasehat adalah sebagai berikut:
1. Dewan penasehat adalah badan/ instansi yang
dapat dijadikan sebagai pelindung dari keberadaan organisasi LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali.
2. Masa jabatan dewan penasehat adalah 2 tahun
terhitung sejak selesainya musyawarah.
b. Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah badan yang berfungsi
sebagai tempat untuk meminta pendapat, saran, nasihat, demi keberlangsungan
organisasi LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali.
2. Masa jabatan Dewan pembina adalah 2 tahun
terhitung sejak selesai musyawarah besar.
c. Majelis Pertimbangan Organisasi
1. Dewan pertimbangan organisasi dapat difungsikan
sebagai badan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dengan melalui
koordinasi dewan pengurus
2. Dewan pertimbangan organisasi dapat memberikan
masukan terhadap keberlangsungan organiisasi.
d. Dewan Pengurus
Dewan pengurus adalah kepemimpinan tertinggi dalam organisasi LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
Tujuan
dan Kewajiban Dewan Pengurus:
1. Selambat-lambatnya 30 hari setelah Musyawarah
Besar (Mubes) anggota personalia,
pengurus harus sudah dibentuk dan pengurus demisioner segera terima jabatan
dengan pengurus baru.
2. Pengurus baru dapat melaksanakan tugas-tugas
kewajibannya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
3. Melaksanakan ketetapan-ketetapan musyawarah
besar.
4. Melaksanakan rapat pleno setiap semester
kegiatan atau sekurang-kurangnya 2 kali selama periode kepengurusan.
5. Menyelenggarakan musyawarah besar pada akhir
periode.
6. Menyiapkan draft materi musyawarah besar.
7. Melakukan laporan pertanggung jawaban dalam
musyawarah besar.
8. Dapat menskorsing dan memecat serta
merehabilitasi langsung anggota.
Struktur organisasi
adalah kerangka antara hubungan dari satuan-satuan organisasi/ bidang-bidang
kerja yang di dalamnya terdapat pemimpin, wewenang dan tanggung jawab serta
pada masing-masing personil dalam realitas organisasi.
Sebagaimana biasanya
struktur organisasi akan kelihatan jelas dan tegas apabila digambarkan dalam
bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktutr organisasi maka bentuk
organisasi yang dipergunakan pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah adalah bentuk organisasi fungsional.
Dalam organisasi
berbentuk fungsional, maka wewenang dan ketua umum didelegasikan kepada
satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para ketua
bidang dan anggotanya.
Pimpinan dari
bidang-bidang kerja itu mmempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas bidang masing-masing dan kemudian secara fungsional bertanggung jawab
kepada ketua umum.
Struktur organisasi
LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dengan pembidangan program
kerja, tedapat beberapa bidang utama yaitu:
1. Bidang Keagamaan
2. Bidang Pemuda olahraga seni dan Budaya
3. Bidang hubungan sosial kemasyarakatan (Humas)
4. Bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD)
5. Bidang Advokasi hukum dan hak asasi manusia
(AH-HAM)
6. Bidang kehutanan lingkunagn hidup dan
pertambangan (KLHP)
7. Bidang kajian strategis dan pengabdian kepada
masyarakat
8. Bidang penelitian dan pengembangan organisasi
B. Forum Pengambilan Keputusan
Setiap keputusan organisasi pada
hakikatnya adalah mufakat bersama, oleh karena itu setiap personil
maupun aparat lingkup LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah wajib
menjunjung tinggi dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Adapun pola pengambilan keputusan pada pengurus besar LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
a. Sidang pleno
-
Sidang
pleno merupakan forum pengambilan keputusan setelah musyawarah besar (mubes),
sidang pleno dihadiri seluruh fungsionaris dewan pengurus LSM- Ger:Pelita Kab.
Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
Fungsi dan wewenang sidang pleno
- Membahas laporan pengurus besar LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan
musyawarah besar setiap semester
- Mengambil kebijakan mendasar organisasi baik
internal maupun eksternal organisasi
- Sidang pleno dilaksanakan sekali dalam satu
tahun atau sekurang-kurangnya 2x kepengurusan.
b. Rapat harian
-
Rapat
harian dihadiri oleh seluruh fungsional LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov.
Sulawesi Tengah
-
Rapat
harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat harian
- Membahas dan menyebarkan kebijakan yang diambil/
ditetapkan pada sidang pleno
- Mendengar laporan kesiapan dari seluruh
fungsionaris dewan pengurus LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
c. Rapat bidang
-
Rapat
bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota yang bersangkutan.
-
Rapat bidang
setidaknya dilaksanakan sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat bidang
- Mngontrol pelaksanaan kesiapan kerja yang
dilakukan oleh setiap bidang
- Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan
kajian/ kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dari segi teknis
maupun waktu.
- Menyusun langkah-langkah teknis sesuaiu dengan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada rapat harian maupun rapat presidium.
d. Rapat kerja
-
Rapat
kerja dihadiri oleh seluruh fungsionalis pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab.
Morowali Prov. Sulawesi Tengah
-
Rapat
kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam I Periode kepengurusan
Fungsi dan wewenang rapat kerja
- Menyusun jadwal aktivitas atau rencana kerja
selama I periode kepengurusan
- Menyusun rencana anggaran penerimaan dan
pengeluaran untuk seluruh item kegiatan.
VI. Azas
1. Azas Iman
Bahwa
segala program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lainnya
diprioritaskan kepada kebutuhan Iman terhadap pemuda pelajar, mahasiswa dan
masyarakat yang pada orientasinya mengimani Agama dan segala apa yang
dilaksanakan sesuai dengan Iman dalam rangka menegakkan nilai-nilai kebenaran
diberbagai sendi-sendi kehidupan sebagai wujud pengabdian kita sebagai manusia
kepada Tuhan (Sang Pencipta).
2. Azas Penidikan
Bahwa
segala kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lain diarahkan pada
kebutuhan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pemuda, pelajar,
mahasiswa dan masyarakat yang bukan hanya diarahkan untuk belajar dan
menegakkan apa yang benar dengan mengedepankan moral, etika, akal, dan budi
pekerti.
3. Azas Pengabdian pada Masyarakat
Bahwa
segala program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha lainnya diarahkan
dan diharapkan yaitu pengabdian pada masyarakat dengan tetap mengedepankan
nilai-nilai kejujuran, kebenaran, hati nurani, dalam rangka untuk membangun
masyarakat yang berkualitas, beriman dan bertaqwa dalam mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
VII.
Ruang Lingkup
Keberadaan LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sebagai
organisasi kemasyarakatan dengan menjalankan fungsi kelembagaan yang aspiratif,
akomodatif, fasilitatif, akuntabiliti, responsif dan transparansi dalam
merespon problematika pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat, yang pada
umumnya membutuhkan dan reaksi yang terdiri dari lingkup internal dan eksternal
yang mencakup seluruh aspek aktivitas dan aspirasi pemuda pelajar, mahasiswa
dan masyarakat yang akan dituangkan dalam bentuk program kerja.
VIII. Arah
dan Strategi
a. Arah
Pelaksanaan program kerja LSM- Ger:Pelita Kab.
Morowali Prov. Sulawesi Tengah diarahkan pada peningkatan dan pembangunan daya
intelektualitas jiwa peduli kehutanan, lingkungan hidup (paru-paru dunia) dan
pertambangan, dalam mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan secara
profesional serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa
dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Strategi
Strategi pelaksanaan program kerja LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah berorientasi kepada 3 hal pokok, yaitu:
1. Kebutuhan Internal
Program kerja LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali senantiasa memperhatikan interaksi kehidupan sosial budaya
masyarakat (kearifan lokal) termasuk kebijakan pemerintah daerah sedapat
mungkin melakukan kegiatan yang betul-betul internal, sehingga kehidupan
masyarakat dapat harmonis dengan penuh rasa kekeluargaan dan persaudaraan untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, daerah menuju otonomi yang
sesungguhnya.
2. Kebutuhan Eksternal
Program kerja LSM- Ger:Pelita
Kab. Morowali senantiasa memperhatikan dinamika eksternal PEMDA dengan tetap
berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta mewujudkan agenda reformasi
dengan tetap menjaga independensi sebagai lembaga/ organisasi kemasyarakatan.
3. Program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali
Dalam melaksanakan
program kerja betul-betul selektif dan efisien yang disesuaikan dengan
kebutuhan anggaran yang diperoleh dari simpatisan/ donatur dan iuran wajib
anggota LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lainnya yang sesuai
dengan kesepakatan dewan pengurus/ ketua umum.
IX. Orientasi
Pelaksanaan Program Kerja
1. Bidang Keagamaan
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan
nilai keagamaan sebagai sendi kehidupan masyarakat.
- Berusaha mewujudkan kader yang mengejewantahkan
nilai-nilai religius dalam kehidupannya.
- Merayakan hari-hari besar keagamaan.
2. Bidang Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
- Melakukan kegiatan yang dapat menumbuh
kembangkan minat dan bakat yang dimiliki
generasi muda.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persahabatan
dengan organisasi kepemudaan lainnya dibidang oalah raga.
- Berusaha melestarikan budaya-budaya yang ada di
Kab. Morowali sebagai asset daerah.
3. Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan (Humas)
- Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah, ormas dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya.
- Melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan
dan pemberdayaan masyarakat
- Berperan aktif dalam usaha pengentasan
kemiskinan dan kebodohan
- Mengadakan kegiatan tentang berbagai aspek
pembangunan daerah.
4. Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD)
- Mengadakan kegiatan berbagai aspek pembangunan
wilayah Kab. Morowali
- Menggelar dialog bedah kepemimpinan daerah Kab.
Morowali
- Berpartisipasi aktif dengan mendukung dan
mengontrol perrcepatan pembangunan daerah Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
5. Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM)
- Melakukan pelatihan dasar Hukum dan Ham
- Berperan aktif dalam menginvestigasi hal-hal
yang berhubungan dengan penyelenggaraan Hukum dan Ham
- Membina kerjasama dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya yang bergerak dalam bidang advokasi kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan pengkajian ilmiah terhadap
pelanggaran Hukum dan Ham
6. Bidang Kehutanan, Lingkungan Hidup dan
Pertambangan
- Menciptakan wilayah Kab. Morowali sebagai basis
daerah hutan lindung.
- Melakukan pengkajian secara ilmiah dalam
mengatisipasi penebangan hutan, pencemaran lingkungan dan penambangan liar untuk
mencegah bencana alam
- Memberikan pemikiran banding melalui seminar
(lokal) terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah pengelolaan sumber
daya alam (SDA) dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
7. Bidang Kajian Strategis, dan Pengabdian Pada
Masyarakat
- Melakukan pengawasan yang intensif terhadap
masyarakat
- Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang
terkait dalam menyelesaikan daearah-daerah terisolir
- Menyiapkan format-format khusus dalam pemetaan
kulture masyarakat
8. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga/
Organsasi
- Melaksanakan pelatihan kepemimpinan dan
manajemen organisasi
- Menerapkan dan menertibkan laporan setiap
kebijakan.
X.
Penutup
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini merupakan acuan yang
dapat dijadikan pedoman perumusan dan pelaksanaan program kerja lembaga swadaya
masyarakat LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah (LSM- GER:PELITA KAB. MOROWALI).
LSM- GER:PELITA KAB. MOROWALI
PROV. SULAWESI TENGAH
YAKIN
UASAHA SAMPAI2012-2014