Pages

Selasa, 13 Agustus 2013

GERAKAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN MOROWALI; LSM

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN
(GER: PELITA KAB. MOROWALI)
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah merupakan wilayah  kesatuan republik Indonesia yang terbentuk seiring dengan perkembangan Otonomi daerah, sebagai upaya bangsa dalam memberikan kesempatan dan peluang bagi daerah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sentosa sesuai dengan cita cita dan amanat UUD 1945 dan pancasila.
Generasi muda merupakan harapan bangsa dituntut untuk dapat memberikan perubahan yang baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut yang merupakan Ruh dalam jiwa dalam semangat perjuangan pemuda pelajar, mahasiswa, masyarakat adalah bagian daripada generasi muda yang dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna dalam menentukan dan mengontrol pemerintahan dan pembangunan daerah dan bangsa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memberikan regulasi atau pemikiran sebagai partisipasi dalam pembangunan daerah dan bangsa sebagai wujud tanggung jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi. Maka dengan ini kami dari LSM GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dengan kesadaran dan tanggung jawab menghimpun diri kami (Pemuda, Pelajarm, Mahasiswa dan Masyarakat) dalam sebuah organisasi/ lembaga kemasyarakatan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: 

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN: PEMERHATI LINGKUNGAN DAN PERTAMBANGAN
KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan: Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Kab. Morowali, yang selanjutnya disebut “GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah”.
PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
LSM-GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah, didirikan di Bungku Tengah Pada tanggal .......... - .......... dan berkedudukan di Bungku Tengah Kab. Morowali Prov. Sulaweasi Tengah.
BAB II
AZAS
LSM- GER: PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah, berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
PASAL 4
a.       Terbinanya unsur insani masyarakat dan generasi muda serta terbentuknya pemerintahan yang bagus (good governance) dan pemerintahan yang Bersih (clean governance) Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sehingga mempunyai kodifikasi Ketaqwaan, Intelektual, dan profesionalitas pada penghargaan Harkat dan martabat manusia.
b.      Terbinanya Unsur masyarakat, pemudan pelajar dan mahasiswa Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah yang berkualitas, bermoral, kritis, inovativ dan mandiri serta mampu berperan aktif dalam proses pembangunan dan bebbagai aspek kehidupan.
c.       Terbinanya dan terpeliharanya tali silaturahim Pemuda Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
PASAL 5
USAHA
a.       Mempelopori pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap lingkungan hidup dan pertambangan untuk kemaslahatan masa depan daerah, umat dan bangsa.
b.      Mengadakan potensi kratif kailmuan, sosial masyarakat dan budaya.
c.       Berperan aktif dalam lini kemasyarakatan, kepemudaan, dan kemahasiswaan untuk menopang pembangunan nasional dan daerah.
d.      Membangun mitra yang baik antar masyarakat, pemuda, mahasiswa dan pemerintah yang dilandasi semanagat membangun  untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
e.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi yang berguna untuk mencapai tujuan.
PASAL 6
SIFAT
LSM-GER:PELITA Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah. Bersifat independen.
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
PASAL 7
STATUS
LSM-GER-PELITA adalah organisasi kemasyarakatan sebagai lembaga aspirasi rakyat/ masyarakat pemuda, pelajar dan mahasiswa.
Pasal 8
Fungsi
Lsm-ger-pelita adalah mediator  pemersatu pemuda pelajar, mahasiswa, masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan potensi daerah.
PASAL 9
PERAN
LSM-GER-PELITA adalah sebagai pembaharu lingkungan hidup kehutanan dan pertambangan (social control)
BAB V (KEANGGOTAAN)
PASAL 10
a.       Angota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.
BAB VI
STUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi adalah musyawarah besar  (mubes).
PASAL 12
KEPEMIMPINAN
a.       Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
b.      Pengurus lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, wakil keta umum, sekertaris umum dan bendahara umum.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
Pengambilan keputusan organisasi lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah meliputi:
a.       Musyawarah Besar (Mubes)
b.      Musyarah luar Biasa (Muslub)
c.       Rapat Pengurus (Rapeng)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN: PEMERHATI LINGKUNGAN DAN PERTAMBANGAN
KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH
LSM-GER:PELITA KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH.
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
-          Anggota lsm-ger:pelita adalah pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
PASAL 2
MASA KEANGGOTAAN
masa keanggotaan lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dinyatakan berakhir apabila:
a.       Melanggar AD/ ART
b.      Meninggal Dunia
c.       Atas Permintaan Sendiri
d.      Diberhentikan/ dipecat
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a.       Menjaga nama baik lembaga/ organisasi
b.      Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi, mentaati dan menjalankan AD/ART lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
PASAL 4
HAK ANGGOTA
a.       Setiap anggota lsm-ger:pelita memiliki hak untuk memilih dan dipilih
b.      Setiap anggota lsm-ger:pelita mempunyai hak mengajukan saran atau usulan dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
PASAL 5
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
a.       Dalam keadaan tertentu anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah merangkap menjadi anggota lembaga/ organisasi lain atas persetujuan pengurus lsm-ger:pelita
b.      Anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah harus menyesuaikan tingdandakan dengan AD/ART
PASAL 6
SKORSING/ PEMECATAN (ANGGOTA)
a.       Anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dapat di skorsing/ di pecat apabila:
-          Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam AD/ART lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
-          Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
b.      Anggota yang di skorsing/ pecat dapat melakukan pembelaan dan tata cara pembelaannya diatur dalam ketentuan sendiri.
BAB II
PASAL 7
MUSYAWARAH (STATUS)
a.       Musyawarah besar adalah musyawarah yang dilakukan oleh pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat (anggota lsm-ger:pelita) Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b.      Musyawarah besar diselenggaraka oleh anggota/ pengurus lsm-Ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
c.       Musyawarah besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan
PASAL 8
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus lsm-Ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b.      Menentukan garis-garis besar program kerja
c.       Memberhentikan pengurus lama dan memilih pengus baru
PASAL 9
TATATERTIB MUSYAWARAH
a.       Peserta musyawarah terdiri dari pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
b.      Pengurus lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah bertangguang jawab atas jalannya musyawarah
c.       Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
d.      Pimpinan sidang musyawarah dipilih dari peserta
e.       Musyawarah dapat dinyataka sah apabila, dihadiri dari separuh jumlah anggota
f.       Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka musyawarah diundur 2x5 menit, setelah itu dinyatakan sah
g.      Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum diterima oleh peserta musyawarah maka pengurus dinyatakan demisioner
PASAL 10
KEPEMIMPINAN
STATUS
a.       Pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah badan adimistrasi kepemimpinan tertinggi dalam organisasi
b.      Masa jabatan pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah 2 tahun terhitung sejak ditetapkan
PASAL 11
PERSONALIA PENGURUS GER:PELITA KAB. MOROWALI
a.       Formasi pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sekurang kurangnya terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekertaris umum dan bendahara umum, maksimal pengurus tidak terbatas
b.      Yang menjadi pengurus ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah Pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat
PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG
a.       Selambat-lambatnya 30 hari setelah musyawarah personal pengurus besar lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah harus sudah terbentuk
b.      Pengurus besar lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dapat menjalankan tugasnya setelah pengurus yang baru telah dilantik
c.       Melakukan hasil-hasil ketetapan musyawarah pada akhir periode
d.      Melaksakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau setidaknya 4x selama periode kepengurusan
e.       Menyelenggarakan musyawarah pada akhir periode
f.       Menyiapkan Draft materi musyawarah
g.      Menyiapkan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah
h.      Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi dengan jalan musyawarah terhadap anggota/ pengurus
PASAL 13
LAMBANG
Lambang dan atribut-atribut lainnya dapat diatur dan ditetapkan oleh musyawarah atau dapat dibahas atau ditetapkan dalam aturan khusus organisasi
BAB III
PERUBAHAN AD/ ART
PASAL 14
Pembahasan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar (Mubes)
BAB IV
PEMBUBARAN
PASAL 15
Pembubaran lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar.
KEPUTUSAN PEMBUBARAN
(PASAL 16)
Lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sekurang-kurangnya disetujui oleh 2 atau 3 orang peserta musyawarah besar
HARTA BENDA
(PASAL 17)
Lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah setelah dibubarkan akan diserahkan pada yayasan amal
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
(PASAL 18)
Setiap anggota lsm-ger:pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dianggap telah mengetahui anggaran dasar (AD) anngaran rumah tangga (ART) organisasi untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
LEMBAGA SOSIAL MASYARAKAT
GERAKAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMBANGAN
KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH
(LSM-GER:PERLITA KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH)
PERIODE
I.             PENDAHULUAN
A.          Pengantar
Dalam mencapai arah dan sasaran otonomi daerah sangat dibutuhkan waktu yang panjang dan proses yang objektif dan rasional sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Otonomi daerah yang dimana sangat dibutuhkan adalah faktor sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA)
Pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali adalah bagian dari pada komponen yang merupakan faktor terdepan untuk tampil sebagai pelaku otonomi daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah, untuk itu pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali yang merupakan makhluk pelajar dan makhluk sosial dituntut untuk mencerdaskan diri dengan berbagai upaya pendidikan baik formal maupun non formal sehingga nantinya dapat menempatkan posisi pada perannya untuk menyandang dan memiliki jiwa kritis dan berwawasan luas. Selanjutnya kemudian bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan Kab. Morowali yang ramah lingkungan hidup dan pertambangan ideal dengan mewujudkan euporia reformasi melalui otonomi daerah.
B.           Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) LSM-Gerakan Pemerhati Lungkungan Hidup dan Pertambangan Kab. Morowali (LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali) Prov. Sulawesi Tengah adalah harapan masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di era reformasi, dalam hal ini konsepsi program yang ingin dikembangkan pemerintah dapat ter-artikulasi kan dalam kehidupan di daerah ini sehingga dengan begitu dapat terwujud suatu cita-cita dalam era otonomi daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu penjabaran lebih lanjut untuk dituangkan dalam suatu Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan: Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah (LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali).
C.          Sistematika Penyusunan
I.             Pendahuluan
a.       Pengantar
II.          Pengertian
III.       Maksud, Tujuan dan Saran
IV.       Landasan
AD/ ART
V.          Dewan Organisasi
a.       Struktur Organisasi
b.      Komposisi Personalia Pengurus
c.       Forum Pengambilan Keputusan 
VI.       Azas
a.       Azas Iman
b.      Azas Pendidikan
c.       Azas Pengabdian pada Masyarakat
VII.    Ruang Lingkup
a.       Arah
b.      Strategi
-       Kebutuhan Internal
-       Kebutuhan Eksternal
-       Kebutuhan Anggaran
VIII. Arah dan Strategi
IX.       Orientasi Pelaksanaan Program Kerja Organisasi
X.          Penutup
II.          Pengertian
GBHO Merupakan acuan untuk menjadi ketetapan Lembaga Swadaya Masyarakat pedoman dasar perumusan dan pelaksanaan program kerja/ lembaga/ organisasi LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah selama satu periode kepengurusan.
III.       Maksud dan Tujuan
A.    Maksud
GBHO dirumuskan untuk menjadi ketetapan LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan dan segala usaha dalam menyatakan amanah dan aspirasi pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat Kab. Morowali.
B.     Tujuan
GBHO Ger:Pelita Kab. Morowali dirumuskan menjadi ketetapan LSM-Ger:Pelita Kab. Morowali dengan tujuan untuk menggambarkan secara umum dan sistematis tentang keinginan, kepentingan dan aspirasi pemuda pelajar, mahsiswa dan masyarakat sehingga LSM-Ger:Pelia Kab. Morowali dapat merancang dan menyusun program kerja secara menyeluruh, terarah, bermanfaat dan berkesinambungan.
C.     Sasaran
GBHO Ger:Pelita Kab. Morowali dirumuskan untuk menjadi ketetapan LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dengan sasaran untuk mewujudkan proses kerja yang dinamis dengan suasana yang kondusif, penuh rasa tanggung jawab dan kebersamaan antara pengurus, masyarakat dan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali.
IV.       Landasan
Landasan operasional: AD/ART LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah  periode 2012-2014
V.          Dewan Organisasi
Dalam upaya pencapaian tujuan organisasi dengan usaha-usaha yang teratur, terencana maka diperlukan suatu perangkat organisasi yang tersusun rapi dan terstruktur dengan baik. Olehnya itu dibutuhkan sebuah pedoman kerja organisasi yang menjelaskan secara operasional organisasi.
A.    Struktur Organisasi
a.       Dewan Penasehat
Sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam BAB I ART LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali maka fungsi dewan penasehat adalah sebagai berikut:
1.      Dewan penasehat adalah badan/ instansi yang dapat dijadikan sebagai pelindung dari keberadaan organisasi LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali.
2.      Masa jabatan dewan penasehat adalah 2 tahun terhitung sejak selesainya musyawarah.
b.      Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina adalah badan yang berfungsi sebagai tempat untuk meminta pendapat, saran, nasihat, demi keberlangsungan organisasi LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali.
2.      Masa jabatan Dewan pembina adalah 2 tahun terhitung sejak selesai musyawarah besar.
c.       Majelis Pertimbangan Organisasi
1.      Dewan pertimbangan organisasi dapat difungsikan sebagai badan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dengan melalui koordinasi dewan pengurus
2.      Dewan pertimbangan organisasi dapat memberikan masukan terhadap keberlangsungan organiisasi.
d.      Dewan Pengurus
Dewan pengurus adalah kepemimpinan tertinggi dalam organisasi LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
Tujuan dan Kewajiban Dewan Pengurus:
1.      Selambat-lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Besar (Mubes) anggota personalia, pengurus harus sudah dibentuk dan pengurus demisioner segera terima jabatan dengan pengurus baru.
2.      Pengurus baru dapat melaksanakan tugas-tugas kewajibannya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
3.      Melaksanakan ketetapan-ketetapan musyawarah besar.
4.      Melaksanakan rapat pleno setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 2 kali selama periode kepengurusan.
5.      Menyelenggarakan musyawarah besar pada akhir periode.
6.      Menyiapkan draft materi musyawarah besar.
7.      Melakukan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar.
8.      Dapat menskorsing dan memecat serta merehabilitasi langsung anggota.
Struktur organisasi adalah kerangka antara hubungan dari satuan-satuan organisasi/ bidang-bidang kerja yang di dalamnya terdapat pemimpin, wewenang dan tanggung jawab serta pada masing-masing personil dalam realitas organisasi.
Sebagaimana biasanya struktur organisasi akan kelihatan jelas dan tegas apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi. Ditinjau dari struktutr organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah bentuk organisasi fungsional.
Dalam organisasi berbentuk fungsional, maka wewenang dan ketua umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para ketua bidang dan anggotanya.
Pimpinan dari bidang-bidang kerja itu mmempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidang masing-masing dan kemudian secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua umum.
Struktur organisasi LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah dengan pembidangan program kerja, tedapat beberapa bidang utama yaitu:
1.      Bidang Keagamaan
2.      Bidang Pemuda olahraga seni dan Budaya
3.      Bidang hubungan sosial kemasyarakatan (Humas)
4.      Bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD)
5.      Bidang Advokasi hukum dan hak asasi manusia (AH-HAM)
6.      Bidang kehutanan lingkunagn hidup dan pertambangan (KLHP)
7.      Bidang kajian strategis dan pengabdian kepada masyarakat
8.      Bidang penelitian dan pengembangan organisasi
B.     Forum Pengambilan Keputusan
Setiap keputusan organisasi pada  hakikatnya adalah mufakat bersama, oleh karena itu setiap personil maupun aparat lingkup LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Adapun pola pengambilan keputusan pada pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
a.       Sidang pleno
-          Sidang pleno merupakan forum pengambilan keputusan setelah musyawarah besar (mubes), sidang pleno dihadiri seluruh fungsionaris dewan pengurus LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
Fungsi dan wewenang sidang pleno
-       Membahas laporan pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan musyawarah besar setiap semester
-       Mengambil kebijakan mendasar organisasi baik internal maupun eksternal organisasi
-       Sidang pleno dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sekurang-kurangnya 2x kepengurusan.
b.      Rapat harian
-          Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsional LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
-          Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat harian
-       Membahas dan menyebarkan kebijakan yang diambil/ ditetapkan pada sidang pleno
-       Mendengar laporan kesiapan dari seluruh fungsionaris dewan pengurus LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah
c.       Rapat bidang
-          Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota yang bersangkutan.
-          Rapat bidang setidaknya dilaksanakan sekali dalam sebulan
Fungsi dan wewenang rapat bidang
-       Mngontrol pelaksanaan kesiapan kerja yang dilakukan oleh setiap bidang
-       Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan kajian/ kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dari segi teknis maupun waktu.
-       Menyusun langkah-langkah teknis sesuaiu dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada rapat harian maupun rapat presidium.
d.      Rapat kerja
-          Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionalis pengurus besar LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah  
-          Rapat kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam I Periode kepengurusan
Fungsi dan wewenang rapat kerja
-       Menyusun jadwal aktivitas atau rencana kerja selama I periode kepengurusan
-       Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh item kegiatan.
VI.       Azas
1.      Azas Iman
Bahwa segala program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lainnya diprioritaskan kepada kebutuhan Iman terhadap pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang pada orientasinya mengimani Agama dan segala apa yang dilaksanakan sesuai dengan Iman dalam rangka menegakkan nilai-nilai kebenaran diberbagai sendi-sendi kehidupan sebagai wujud pengabdian kita sebagai manusia kepada Tuhan (Sang Pencipta). 
2.      Azas Penidikan
Bahwa segala kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lain diarahkan pada kebutuhan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang bukan hanya diarahkan untuk belajar dan menegakkan apa yang benar dengan mengedepankan moral, etika, akal, dan budi pekerti.
3.      Azas Pengabdian pada Masyarakat
Bahwa segala program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha lainnya diarahkan dan diharapkan yaitu pengabdian pada masyarakat dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, hati nurani, dalam rangka untuk membangun masyarakat yang berkualitas, beriman dan bertaqwa dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
VII.    Ruang Lingkup
Keberadaan LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah sebagai organisasi kemasyarakatan dengan menjalankan fungsi kelembagaan yang aspiratif, akomodatif, fasilitatif, akuntabiliti, responsif dan transparansi dalam merespon problematika pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat, yang pada umumnya membutuhkan dan reaksi yang terdiri dari lingkup internal dan eksternal yang mencakup seluruh aspek aktivitas dan aspirasi pemuda pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang akan dituangkan dalam bentuk program kerja.
VIII. Arah dan Strategi
a.       Arah
Pelaksanaan program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah diarahkan pada peningkatan dan pembangunan daya intelektualitas jiwa peduli kehutanan, lingkungan hidup (paru-paru dunia) dan pertambangan, dalam mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan secara profesional serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Strategi
Strategi pelaksanaan program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah berorientasi kepada 3 hal pokok, yaitu:
1.      Kebutuhan Internal
Program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali senantiasa memperhatikan interaksi kehidupan sosial budaya masyarakat (kearifan lokal) termasuk kebijakan pemerintah daerah sedapat mungkin melakukan kegiatan yang betul-betul internal, sehingga kehidupan masyarakat dapat harmonis dengan penuh rasa kekeluargaan dan persaudaraan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, daerah menuju otonomi yang sesungguhnya.
2.      Kebutuhan Eksternal
Program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali senantiasa memperhatikan dinamika eksternal PEMDA dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 serta mewujudkan agenda reformasi dengan tetap menjaga independensi sebagai lembaga/ organisasi kemasyarakatan.
3.      Program kerja LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali
Dalam melaksanakan program kerja betul-betul selektif dan efisien yang disesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang diperoleh dari simpatisan/ donatur dan iuran wajib anggota LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali dan usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan kesepakatan dewan pengurus/ ketua umum. 
IX.       Orientasi Pelaksanaan Program Kerja
1.      Bidang Keagamaan
-       Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan nilai keagamaan sebagai sendi kehidupan masyarakat.
-       Berusaha mewujudkan kader yang mengejewantahkan nilai-nilai religius dalam kehidupannya.
-       Merayakan hari-hari besar keagamaan.
2.      Bidang Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
-       Melakukan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan minat dan bakat  yang dimiliki generasi muda.
-       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persahabatan dengan organisasi kepemudaan lainnya dibidang oalah raga.
-       Berusaha melestarikan budaya-budaya yang ada di Kab. Morowali sebagai asset daerah.
3.      Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan (Humas)
-       Meningkatkan kerja sama  dengan pemerintah, ormas dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
-       Melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
-       Berperan aktif dalam usaha pengentasan kemiskinan dan kebodohan
-       Mengadakan kegiatan tentang berbagai aspek pembangunan daerah.
4.      Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD)
-       Mengadakan kegiatan berbagai aspek pembangunan wilayah Kab. Morowali
-       Menggelar dialog bedah kepemimpinan daerah Kab. Morowali
-       Berpartisipasi aktif dengan mendukung dan mengontrol perrcepatan pembangunan daerah Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah.
5.      Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
-       Melakukan pelatihan dasar Hukum dan Ham
-       Berperan aktif dalam menginvestigasi hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Hukum dan Ham
-       Membina kerjasama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang bergerak dalam bidang advokasi kemasyarakatan.
-       Menyelenggarakan pengkajian ilmiah terhadap pelanggaran Hukum dan Ham
6.      Bidang Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan
-       Menciptakan wilayah Kab. Morowali sebagai basis daerah hutan lindung.
-       Melakukan pengkajian secara ilmiah dalam mengatisipasi penebangan hutan, pencemaran lingkungan dan penambangan liar untuk mencegah bencana alam
-       Memberikan pemikiran banding melalui seminar (lokal) terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
7.      Bidang Kajian Strategis, dan Pengabdian Pada Masyarakat
-       Melakukan pengawasan yang intensif terhadap masyarakat
-       Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam menyelesaikan daearah-daerah terisolir
-       Menyiapkan format-format khusus dalam pemetaan kulture masyarakat
8.      Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga/ Organsasi
-       Melaksanakan pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi
-       Menerapkan dan menertibkan laporan setiap kebijakan.


X.          Penutup
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini merupakan acuan yang dapat dijadikan pedoman perumusan dan pelaksanaan program kerja lembaga swadaya masyarakat LSM- Ger:Pelita Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah (LSM- GER:PELITA KAB. MOROWALI).
LSM- GER:PELITA KAB. MOROWALI PROV. SULAWESI TENGAH
YAKIN UASAHA SAMPAI2012-2014
Sekretariat: Jln. Trans Sulawesi, Bungku Tengah Kab Morowali Prov. Sulawesi Tengah